FMBP Minta Proses Pembuatan Sertifikat Lahan 79 Hektar Atas Nama Pemkab Bengkulu Utara Dibatalkan

Senin 19-06-2023,13:09 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Forum Masyarakat Bumi Pekal (FMBP) melalui kuasa hukumnya, meminta agar proses pembuatan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Bengkulu Utara di atas lahan 79 hektar yang terletak di wilayah perkebunan PT Agricinal, Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau dibatalkan.

Usulan terhadap pembatalan proses pembuatan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab BU, ini telah diajukan oleh pihak kuasa hukum melalui surat surat sanggahan dan keberatan yang telah disampaikan kepada Kakanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten BU pada tanggal 12 Juni tahun 2023, lalu.

Kuasa Hukum FMBP, Dr A Bukhori, SH, MH, mengatakan. Sanggahan dan keberatan untuk dibatalkan proses pembuatan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab BU di atas lahan 79 hektar, ini disampaikan atas dasar 4 poin yang patut dipertimbangkan.

BACA JUGA:348,23 Hektar Sudah Dilepaskan, Bukhori: Agricinal tak Memiliki Kewenangan untuk Kelola DAS

BACA JUGA:Minggu Depan Tim DPRKP dan BPN Diturunkan ke Agricinal, Ini Agendanya

Poin pertama, harus adanya pengkajian dengan cermat surat pernyataan pelepasan HGU nomor HP 03/159-17 13 /III/2021 tanggal 19 Maret 2021. Karena pada tanggal tersebut HGU sudah berakhir haknya sejak tanggal 31 Desember 2020. Dan pada tanggal 19 Maret 2021  tanah seluas 79 hektar tersebut berstatus milik negara. Dan PT Agricinal tidak berhak menyerahkan tanah negara eks HGU untuk lokasi pusat pembenihan Pemkab BU.

Poin kedua, perlu ditinjau kembali berita acara serah terima lahan seluas 79 hektar tanggal 12 Februari 2022 yang tidak ada persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) dari PT Agricinal dan atau tidak dihadapan Kepala BPN BU atau Notaris.

Ketiga, Pemkab Bengkulu Utara belum merealisasikan permohonan Pemdes Pasar Sebelat nomor 100/04/2008/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023 seluas 17 hektar untuk lahan fasilitas umum masjid, gereja, lapangan bola dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Deretan 6 Pulau Paling Angker di Indonesia, Ada yang Dijaga Ular Raksasa

BACA JUGA:Dua Kades Tersandung Kasus Korupsi di Bengkulu Utara Masih Dipertahankan oleh Bupati

Keempat, bahwa pengukuran lahan seluas 79 hektar yang dilaksanakan pada hari Rabu 7 Juni 2023 oleh petugas ukur BPN BU sangatlah melukai hati rakyat di 5 desa penyangga yang saat ini sedang berjuang untuk mendapatkan haknya yaitu kebun plasma dari PT Agricinal, dan kepastian batas HGU seluas 6.269 hektar yang belum ditunjukan pihak PT Agricinal kepada 5 desa penyangga dan lokasi perluasan pemukiman Desa Pasar Sebelat seluas 77 hektar belum ditunjukan.

Pasalnya, riwayat tanah atau asal usul perolehan tanahnya diduga mal-administrasi dan cacat hukum dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas 4 poin pokok tersebut, maka Bukhori, meminta agar proses pengurusan pengajuan pembuatan sertifikat hak pakai lahan seluas 79 hektar di Desa Pasar Sebelat atas nama Pemkab BU dibatalkan.

"Intinya, sebelum materi yang menjadi permintaan masyarakat belum jelas dan diselesaikan. Kita meminta agar proses pembuatan sertifikat hak pakai atas nama Pemkab BU di lahan 79 hektar agar dibatalkan. Bagai mana mungkin, Pemkab BU justru mengutamakan kepentingannya dari pada kepentingan masyarakat. Saya harap pihak terkait khususnya pihak Kanwil BPN Provinsi Bengkulu dan BPN BU memahaminya," demikian Bukhori.*

Kategori :