PAW Kades Tanjung Muara Tunggu Surat Keputusan Bupati

Rabu 14-06-2023,16:31 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Proses pengajuan pemberhentian terhadap jabatan Kades depinitif Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya periode 2022-2028 telah diajukan oleh BPD Tanjung Muara kepada Bupati BU.

Namun sayangnya sampai hari, ini usulan tentang pemberhentian terhadap jabatan Kades Tanjung Muara periode 2022-2028 yang sempat tersandung kasus korupsi program replanting di Kabupaten Bengkulu Utara, itu masih berproses di lingkungan Pemkab BU.

"Dari hasil koordinasi yang sempat kami lakukan. Usulan pemberhentian terhadap jabatan Kades Tanjung Muara periode 2022-2028 itu sedang berproses di meja Kabag Hukum Pemkab BU," ungkap Camat Pinang Raya, M Irfan, S.Sos.

Camat berharap, usulan pemberhentian terhadap jabatan Kades Tanjung Muara periode 2022-2028 yang telah diajukan oleh BPD, itu segera naik ke meja Bupati dan disusul dengan surat pemberhentian.

BACA JUGA:Sebelum Dilakukan Penyerahan Aset dan Dibekali Regulasi, Desa Ogah Kelola Pasar

BACA JUGA:Buat Galau Banyak Orang, Tes CPNS 2023 Kabarnya Diundur?

Dengan demikian lanjut Camat, tahapan pergantian antar waktu (PAW) terhadap jabatan Kades Tanjung Muara periode 2022-2028 bisa disegerakan.

"Masih menunggu surat keputusan Bupati tentang pemberhentian Kades depinitif sebelumnya," terangnya.

Dipastikan Camat, jika surat keputusan tentang pemberhentian Kades depinitif sebelumnya dari Bupati sudah turun. Maka desa bisa segera memproses tahapan PAW Kades.

"Jika SK pemberhentian sudah turun. Maka desa bisa segera melaksanakan tahapan PAW Kades. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ini SK Bupati segera turun. Dengan demikian proses PAW Kades bisa disegerakan dan jalannya roda pemerintahan di Desa Tanjung Muara segera kembali normal," demikian Camat.*

Kategori :