MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Tak sedikit anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemkab BU untuk meningkatkan infrastruktur pasar desa.
Tapi sayangnya, hampir sebagian besar pasar desa yang sempat dibangun oleh pemerintah daerah itu belum terlihat memberikan kontribusi positif terhadap pemerintah daerah dan pemerintah desa setempat.
Bahkan baru-baru, ini beberapa desa telah menyatakan sikap tegasnya yang tidak ingin cawe-cawe atau ikut campur mengelola pasar-pasar desa yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah tersebut. Ini, terjadi karena beberapa desa tak ingin menanggung resiko atas persoalan yang dapat timbul dikemudian hari.
Hal ini lantaran pemerintah dianggap belum memberikan kejelasan mengenai regulasi dan payung hukum dalam pengelolaan pasar desa, selain itu proses penyerahan pasar juga belum dilakukan sampai saat ini.
"Sebelum aset pasar itu jelas dan ada regulasi yang dibekalkan kepada kami. Maka kami dari desa tidak akan cawe-cawe mengelola aset pasar yang ada di desa. Dari pada nantinya kita dari desa harus menanggung resiko atas permasalahan yang dapat timbul dikemudian hari," tegas Kades Suka Makmur, Mitra Sadewa.
BACA JUGA:Perangkat Desa dan PAW Anggota BPD Talang Arah Resmi Dilantik, Ini Pesan Kepala Desa
BACA JUGA:Datangi Kantor Polisi, Tokoh Masyarakat Suka Merindu Minta Pelaku Penujahan Segera Ditangkap
Ditegaskan Mitra, seyogyanya pasar desa yang sudah dibangun oleh pemerintah itu dapat diserahkan kepada desa. Supaya kata Mitra, desa memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan terhadap aset pasar yang ada di desa.
"Di sisi lain tolong bekali kami dengan regulasi atau dasar hukum yang jelas. Supaya alur pengelolaan pasar yang dilakukan oleh desa juga memiliki pedoman yang jelas. Jangan sampai niat baik desa dalam memberi kontribusi ke masyarakat dan pemerintah daerah dari sektor pasar, ini justru menimbulkan masalah dikemudian hari," imbuhnya.
Lebih jauh Mitra memastikan, sejauh ini pemerintah desa telah berusaha konsen dalam menjaga dan mengelola aset pasar desa yang sudah dibangun oleh pemerintah daerah agar dapat memberi manfaat untuk masyarakat. Namun sayangnya, langkah serius dan niat baik desa untuk menjaga dan mengelola aset pasar di desa, ini tidak didukung dengan regulasi yang jelas.
"Dari sisi pengurus pasar sudah kita bentuk. Dari sisi regulasi kita sudah berusaha membuat Perdes tentang pengelolaan pasar. Tapi sayangnya, langkah-langkah yang sudah kita upayakan ini tidak didukung secara maksimal. Contohnya seperti aset pasar belum diserahkan ke desa dan Perdes yang sudah kita buat belum mendapat kekuatan hukum dari pemerintah daerah. Ini, kendala-kendala yang sedang kita hadapi sekarang," demikian Mitra.*