RADARUTARA.ID- Dana Bantuan yang diberikan oleh Pemkot Bengkulu yakni satu miliar satu kelurahan (Samisake) pada tahun 2013 lalu akhirnya menyeret 4 orang untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka masing-masing mempunyai jabatan yang berbeda yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri Am, Ketua Koperasi Skip Mandiri Rh dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri Jl.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejari Bengkulu, setelah keempat orang tersebut menjalani rangkaian pemeriksaan sejak selasa pagi (06/06), dan langsung dilakukan penahanan sekitar pikir 14.40 WIB.
BACA JUGA:Derita Hipertensi, Lakukan Cara Ini Agar Tetap Sehat
BACA JUGA:7 Ciri-Ciri Wanita Pembawa Rezeki Bagi Suaminya, Kamu Termasuk?
Kepala Kejari Bengkulu, Dem Yunita Arifin, SH, MH. Membenarkan hal ini, diungkapkannya pula, pihaknya sudah melakukan penahanan kepada 4 orang tersangka tersebut untuk penyelidikan lebih lanjut,
"Iya benar, kita sudah lakukan penahanan dalam tingkat penyidikan,” kata Kepala Kejari Bengkulu
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) para tersangka, Rangga Setiyadi, SH berharap, proses hukum yang dilalui oleh kalinya ini bisa berlangsung dengan cepat ke meja Hijau.
"Kita ikuti proses hukum yang berlangsung, semoga cepat lanjut ke persidangan,” singkat Rangga*