Pria Wajib Simak, Ternyata Gadis Rasa Janda Sudah ada Sejak Zaman Kerajaan Majapahit

Kamis 01-06-2023,11:05 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

Orang pada masa itu menyebutnya dengan wulanjar atau janda yang belum kawin dan belum beranak. Maka ayah gadis itu berhak mengawinkannya kepada orang lain lagi. Hal ini tertera pada Pasal 171 aturan hukum Kerajaan Majapahit. 

BACA JUGA:6 Tipe Janda yang Bikin Pria Kangen Sampe Kebawa-bawa Mimpi

BACA JUGA:Ratu Kalinyamat, Janda Sakti, Cantik dan Berwibawa dari Tanah Jawa

BACA JUGA:5 Janda Cantik Ini Jadi Incaran Pria, Nomor 4 Masih Seperti Gadis Perawan

Jika orang tua gadis telah menerima tukon dari pelamar sebagai tanda, bahwa gadisnya telah laku dan telah menyetujui waktu berlangsungnya perkawinan, sedangkan jejaka patuh menepati janji orang tua gadis, namun ketika sampai pada janjinya gadis tersebut dikawinkan dengan orang lain oleh bapak gadis itu, maka dikenakan denda empat laksa oleh raja yang berkuasa. 

Bab perkawinan pun diatur bagaimana seorang istri yang enggan kepada suaminya karena ia tidak suka kepadanya. Uang tukon atau mahar harus dikembalikan dua kali lipatnya. Perbuatan itu disebut amadal senggama atau membatalkan percampuran sebagaimana diatur pada Pasal 180.

Jika perempuan tidak suka kepada suaminya, supaya suami menunggu setahun. Jika setelah setahun masih tetap tidak suka kepadanya, supaya perempuan itu mengembalikan tukon dua kali lipat. Peristiwa itu disebut amancal turon atau enggan tidur bersama sebagaimana diatur pada Pasal 181.

Jika perkawinan suami istri ingin mencampur harta milik yang dibawanya masing-masing, ketika menikah, percampuran itu tidak dibenarkan sebelum lima tahun. Setelah nikah lima tahun barulah diizinkan pencampuran harta milik suami istri. Percampuran harta milik itu baru sah menurut Pasal 182.*

Kategori :