RADARUTARA.ID- Sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu), dipastikan diawal Juni 2023 ini gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri akan segera ditransfer, tepatnya ditanggal 5 Juni 2023 mendatang. Peraturan mengenai penyaluran gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Seperti disampaikan Menkeu, Sri Mulyani penyaluran gaji ke-13 memang sengaja dibayarkan di bulan Juni, guna membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan, terutama kebutuhan akan pendidikan anak, karena bertepatan dengan tahun ajaran baru 2023/2024.
Untuk itu diharapkan para ASN, TNI dan Polri bisa bijak menggunakan gaji ke-13 terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak sekolah, mulai dari perlengkapan belajar sampai biaya masuk sekolah anak.
Sementara untuk besaran gaji ke-13 yang nanti akan diterima pihak ASN, TNI dan Polri, dipastikan akan sama dengan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diterima beberapa bulan lalu, atau dibayarkan satu bulan gaji penuh.
BACA JUGA:Helikopter TNI AD Jatuh, 5 Orang Selamat, Begini Keterangan Saksi Mata
BACA JUGA:Link Dana Kaget Terbukti Cuan, Modal Foto dan Video Dapat Saldo Dana Gratis Hingga Rp. 1 Juta
Sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kumpulan Doa untuk Orang Sakit agar Cepat Sembuh, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
BACA JUGA:Tanggal 1 Juni 2023 Libur Apa? Cek Infonya di Sini!
Berikut besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Golongan IA: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600-Rp2.577.500