RADARUTARA.ID - Sebagai pengguna sekaligus warga negara yang bijak kita harus selalu membayar listrik tepat waktu. Peraturan PLN menetapkan pascabayar harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Meski sudah ditetapkan, masih banyak juga yang sering kelupaan membayar tagihan listrik.
Hmmm.. namanya juga manusia, suka lupa! Tanpa disadari tahu-tahu tagihannya sudah menjadi tunggakan.
Nah biar kamu nggak lupa bayar listrik pascabayar, ketahui dulu nih sanksi dari PLN untuk pengguna yang hobi nunggak tagihan.
BACA JUGA:Cek Tagihan Listrik Secara Mandiri Cuma Pakai Fitur SwaCAM di PLN Mobile, Begini Caranya
BACA JUGA:Perkuat Tali Silaturahmi, PLN Arga Makmur Sambangi Radar Utara
Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK).
1. Pemutusan listrik 1 bulan tunggakan
Nggak cuma Biaya Keterlambatan, listrik di rumahmu akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrikmu akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current).
Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala. Namun setelah kamu melakukan pelunasan, listrik akan aktif kembali seperti semula.
2. Pemutusan listrik 2 tunggakan
Jika tunggakanmu sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat lagi. Listrik di rumahmu akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB.
Nggak cuma itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumahmu juga akan diputus. Pada tahap ini kamu harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumahmu diputus secara permanen.
BACA JUGA:Lurah di Desa Pleret Tawarkan Janda Kembang di Desanya, Hanya 3 Detik Kamu Bisa dapat Informasinya