3.KUR Khusus
Dengan limit sampai dengan Rp500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha.
Untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat, industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, atau komoditas sektor produktif lain yang bisa dikembangkan menjadi KUR Khusus.
Jangka Waktu KUR Khusus : yakni kredit Modal kerja (KMK) maksimal 4 tahun dan kredit investasi maksimal 5 tahun.
BACA JUGA:Intip 6 Fakta Menarik Subang, Mulai dari Kampung Cinta Hingga Kampung Siluman
BACA JUGA:Jangan Mau Dipandang Sebelah Mata, Ini 7 Cara Jadi Janda Berkualitas
4. KUR Penempatan TKI
Dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
Perlu diingat sebelum memutuskan untuk meminjam, ada beberapa dokumen yang wajib anda persiapkan seperti :
Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia.
Perjanjian Kerja dengan pengguna bagi Pekerja Migran Indonesia baik yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia, Pemerintah atau Pekerja Migran Indonesia yang bekerja secara perseorangan.*