Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Cek Daerahmu Sekarang!

Selasa 16-05-2023,12:58 WIB
Reporter : Septi Maimuna
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Pengguna jalan saat ini akan kembali dihantui razia di jalanan, pasalnya Polri akan kembali menerapkan sistem tilang manual di sejumlah daerah di Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sandi dalam keterangannya seperti dikutip Selasa, (15/5/2023).

BACA JUGA:Berniat Ajukan Pinjaman KUR BRI, Kamu Wajib Ikuti 6 Tips Jitu Ini

BACA JUGA:Cuan Terus, Begini Cara Benar Dapatkan Uang Rp500 Ribu Gratis Setiap Hari

Menurut Sandi, Polri perlu melakukan penguatan dalam hal penegakan hukum. Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE.

Namun dipastikan sistem tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkap Sandi.

Salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE, serta banyak pengendara yang bisa mencelakakan dirinya dan juga orang lain.

"Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual," ucap dia lagi.

BACA JUGA:Jika Berniat Menguji Kebenaran Cerita Nyi Roro Kidul, Kamu Harus Pahami Mitos Mengenai Sang Legenda

BACA JUGA:Pria Mari Rapatkan Barisan, Ternyata di Kampung Cisampay Ada Gadis Rasa Janda

Kendati begitu, dirinya memastikan pihaknya masih mengutamakan penindakan melalui sistem tilang elektronik. Tilang manual hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE.

Menurutnya di lokasi-lokasi yang belum didukung dengan ETLE, polisi bakal memberlakukan tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Kategori :