KETAHUN, RADARUTARA.ID- Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri yang disampaikan oleh Kades Lubuk Mindai, Mustika. Sejauh, ini kata Camat, pengajuan pengunduran diri jabatan Kades Lubuk Mindai periode 2022-2028, itu sudah diterima oleh pihak kecamatan dan sedang dipelajari.
Selanjutnya kata Camat, apa bila berkas pengunduran diri yang bersangkutan dirasa sudah cukup. Maka secepatnya pemerintah kecamatan akan menyampaikan pengunduran diri Kades Lubuk Mindai itu kepada Bupati BU.
"Baru kita terima kemarin surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Saat, ini surat pengunduran diri dari jabatan Kades, itu sudah kita terima dan sedang kita pelajari. Selanjutnya kita akan meneruskan pengunduran diri yang disampaikan oleh pihak bersangkutan ke Bupati BU," ungkapnya.
Sementara, ini masih Camat, untuk menyikapi kekosongan jabatan Kades. Pemerintah kecamatan telah menugaskan Sekdes di desa setempat untuk merangkap jabatan sebagai Plt Kades.
Selanjutnya ketika proses pengunduran di oleh Kades depinitif sebelumnya diterima oleh Bupati dan dibarengi surat keputusan pemberhentian. Maka pemerintah kecamatan akan melanjutkan poses pergantian antar waktu (PAW) terhadap jabatan Kades di Desa Lubuk Mindai ini.
"Setelah pengunduran diri diterima oleh Bupati dan timbul surat pemberhentian. Baru kita akan lanjutkan ke tahap PAW Kades. Untuk sementara, ini agar tidak terjadi kekosongan kita tugaskan Sekdes untuk menjabat Plt Kades," demikian Camat. *