Ini Cara mengurus Surat Kendaraan yang Ditilang Polisi, Kamu Bisa Mengambil Disini

Rabu 03-05-2023,16:16 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha

4.Membayar Denda di Tempat yang Disiapkan

Langkah terkahir yang harus dilakukan adalah membawa denda sesuai dengan pelanggaran yang anda lakukan, jika sudah melakukan pelanggaran maka STNK ataupun Surat lainya akan langsung diberikan kepada Anda. 

 

BACA JUGA:Negara dengan Suhu Panas Tinggi, Bikin Kepala Mendidih dan Kulit Melepuh

Perlu diketahui Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam situs web Polri. *

Kategori :