Silon Mulai Dibuka, Baru 5 Bakal Caleg Dapil II yang Siapkan Dokumen

Rabu 03-05-2023,11:57 WIB
Reporter : Abdul Gafur

PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Sejumlah bakal Calon Legislatif (Caleg) mulai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bengkulu Utara.

 

Hal ini setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan, termasuk membuka akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon untuk pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

 

Untuk melengkapi berkas itu, saat ini Bakal calon anggota legislatif tengah mempersiapkan dokumen syarat pendaftaran mengingat waktu pengurusan semakin pendek akibat cuti bersama.

BACA JUGA:Bakal Caleg Mulai Tebar Pesona, Sebar Spanduk dan Baliho

Kapolsek Padang Jaya, IPTU Ratno SH melalui Kanitnya mengatakan, memasuki tahapan Pemilu 2024, permintaan SKCK sebagai salah satu kelengkapan administrasi sudah mulai berjalan.

 

Dirinya menjelaskan saat ini yang meminta surat rekomendasi di Polsek Padang Jaya untuk penerbitan SKCK di Polres Bengkulu Utara sudah ada 5 bakal Caleg dari 4 partai politik.

 

"Ada 5 pemohon rekomendasi SKCK yang kami proses di Polsek Padang Jaya,"ungkapnya.

 

Ia menambahkan, syarat rekomendasi penerbitan SKCK ini sangatlah mudah, ada beberapa dokumen penting yang dibutuhkan diantaranya, Fotocopy KTP, Fotocopy KK, Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah Terakhir, Pas Poto 4x6 sebanyak 4 Lembar, PNBP Rp.30 ribu dan Map Kertas biasa 1 buah.

BACA JUGA:Bacaleg NasDem Overload

Disisi lain, salah satu calon peserta pemilu legislatif di Dapil II, Hotman Sihombing dari partai politik PDIP mengatakan, pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas untuk syarat mendaftarkan di KPU Bengkulu Utara. 

Kategori :