RADARUTARA.ID - Ada kabar gembira untuk para guru sertifikasi, kabarnya para guru ini akan memperoleh uang mencapai sebesar Rp 12 juta rupiah pada bulan Juni mendatang, dan hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Setelah menerima THR Lebaran 2023, para guru akhirnya akan menerima tambahan uang lain yang diperkirakan cair paling cepat bulan Juni 2023 mendatang.
Kedua jenis uang tambahan untuk guru ini diatur oleh dua kementerian berbeda. Pertama dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan kedua dari Mendikbud Nadiem Makarim.
Namun, tidak semua guru akan menerima uang tambahan di bulan Juni 2023. Pemerintah hanya akan mentransfer kepada guru ASN baik itu PNS atau PPPK dan guru sertifikasi dengan syarat-syarat tertentu.
Sebelum menerima uang yang akan diberikan pada bulan Juni tersebut, para guru harus mengetahui terlebih dahulu tiga regulasi pencairan uang.
Adapun ketiga regulasinya telah termuat di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 15 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 4 Tahun 2022 (Mendikbudristek), dan PP RI No 15 Tahun 2023 tentang pemberian uang untuk para guru sertifikasi.
Tiga regulasi yang telah disebutkan tadi menjadi dasar untuk para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dalam memperoleh uang di bulan Juni. Berdasarkan regulasi pada Peraturan Pemerintah RI No 15 Tahun 2019 menjelaskan mengenai gaji pokok yang diperoleh guru.
Bahwasannya jika para guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan masuk ke dalam golongan 3A, maka akan menerima gaji pokok mencapai sebesar Rp 2.579.400 pada setiap bulan yang belum termasuk tunjangan melekat untuk ASN.