Tak Perlu Lewat Calo, Cukup Bawa Syarat ini Masyarakat Sudah Bisa Urus Pemutihan Pajak

Sabtu 29-04-2023,14:06 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Terhitung sejak periode 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 masyarakat Bengkulu sudah bisa mengakses pelayanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dan untuk mengakses pelayanan, ini masyarakat tak perlu repot menggunakan jasa calo. Asal seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan berhasil dipenuhi.

Maka masyarakat bisa langsung mengakses program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

"Jika tidak ada halangan, hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 besok pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sudah bisa diakses lewat masyarakat lewat Kantor Samsat, terkhusus Samsat Desa yang ada di Putri Hijau," ujar Petugas Regudent dan Pengesahan STNK Samsat Desa Putri Hijau, Aipda Iis Diansyah.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu 2023, Catat Tanggalnya

Diterangkan Iis, ada pun syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi oleh masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diantaranya.

Khusus perpanjangan STNK masyarakat cukup membawa KTP, STNK asli dan foto copy hingga Map Kertas. Sedangkan untuk pelayanan pergantian Nomor Polisi (Nopol) masyarakat disarankan untuk membawa BPKB, STNK, KTP berikut kendaraannya.

"Jika syarat tersebut sudah dilengkapi, maka masyarakat bisa datang ke Kantor Samsat Desa dan akan kita layani sesuai kebutuhannya," demikian Iis.*

Kategori :