Hari ini 15 April Batas Terakhir Bayar THR, Berikut Sanksinya Jika Melanggar

Sabtu 15-04-2023,05:21 WIB
Reporter : Abdul Gafur

 

Lantas, adakah sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh?

 

Menaker Ida Fauziyah mengatakan, akan memberikan sanksi kepada perusahaan apabila tidak mematuhi pemberian THR sesuai aturan.

 

Sanksi bagi perusahaan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal Digelar 20 April, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

 

Pertama teguran tertulis, kemudian Pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi hingga Pembekuan kegiatan usaha.

 

Dengan adanya sanksi tersebut, Ida meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

 

"Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," ujarnya. 

Kategori :