RADARUTARA.ID - Aksi Pemblokiran Jalan di Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal pada Jum'at (14/04) yang dilakukan oleh Aliansi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) akhirnya berakhir. Hal ini lantaran tuntutan dari pihak nelayan tradisional bakal diakomodir oleh Kapolres Bengkulu Utara, yakni akan membantu nelayan tradisional menangkap nelayan trawl jika melakukan pelanggaran di tengah laut.
Data terhimpun RadarUtara.id, aksi pemblokiran ini dilakukan oleh para nelayan sebagai bentuk protes terhadap para nelayan trawl, yang tertangkap basah sedang melakukan aktifitas di wilayah yang tidak semestinya.
Tindakan itulah yang membuat para nelayan tradisional meradang dan memilih menutup jalan lintas, sebagai bentuk protes terhadap penangkapan awak nelayan tradisional.
Namun, kini kelima orang nelayan trawl yang ditangkap sudah diserahkan ke pihak Polres Bengkulu Utara dan akan ditindak lanjuti sesuai hukum.
BACA JUGA:Tak Terima Serbuan Kapal Trawl, Warga Pasar Palik Blokade Jalan, Antrian Mengular
Pantaun RadarUtara. Id akibat Pemblokiran Jalan yang dilakukan nelayan tersebut sempat terjadi kemacetan beberapa Km, pada saat mediasi yang dilakukan pun juga sempat memanas, walaupun akhirnya sempat diredam.
Ketua Nelayan Rusman menuturkan, aksi pemblokiran yang dilakukan oleh para nelayan adalah bentuk protes lantaran masih adanya nelayan trawl yang melakukan penangkapan ikan.
"Kami ANTB ini sepakat jika terjadi bentrok di tengah laut, kami akan melakukan aksi, karena kami tidak bisa menjemput mereka disana, jadi ini sebagai jaminan, sampai mereka semua pulang dengan selamat, dan alhamdulillah semua bisa kembali dengan selamat," kata Rusman.
Ditambahkan Rusman, biasanya dalam bentrok yang terjadi para nelayan nelayan trawl juga akan membalas, sehingga sebagai langkah antisipasi maka para nelayan tradisional memilih melakukan pemblokiran jalan lintas barat di Desa Pasar Palik.
"Itu yang kami khawatirkan, jadi karena itu aksi dilakukan," tambah Rusman.
BACA JUGA:Info Terkini, Jalan Lintas Barat Sudah Bisa Dilewati
Sementara itu, Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M di mengatakan, kedepan pihaknya akan melakukan kordinasi dengan para nelayan-nelayan tradisional untuk melakukan patroli terhadap nelayan Trawl yang melanggar.
"Kita akan, segera, melakukan kordinasi agar hal ini tidak terjadi lagi, dan semoga tidak ada lagi nelayan trawl yang beroperasi Dibawah 2 mil laut di wilayah kabupaten Bengkulu Utara," kata Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, terkait 5 orang yang di tahan oleh nelayan tradisional akan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Untuk yang ditahan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku," demikian Kapolres.