Dua Kabupaten di Bengkulu Usulkan Pelepasan TWA, Didalamnya Termasuk untuk Kepentingan Tambang

Minggu 09-04-2023,12:29 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Dua kabupaten di Provinsi Bengkulu, terpantau tengah berupaya mengajukan pelepasan terhadap beberapa kawasan yang berstatus taman wisata alam (TWA).

Dua kabupaten yang terpantau tengah mengajukan proses penuruan status dan pelepasan kepada beberapa kawasan TWA, itu diantaranya Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko.

Menariknya, dari proses pengajuan pelepasan kawasan TWA yang tengah diajukan oleh dua kabupaten di Provinsi Bengkulu, ini beberapa titik kawasan yang menjadi objek pelepasan status tersebut diduga di dalamnya terdapat kepentingan untuk aktivitas sejumlah perusahaan pertambangan batu bara (BB). 

Dikonfirmasi RadarUtara.ID, Koordinator PLG Sebelat, Asep, menerangkan untuk saat, ini belum ada penurunan status maupun, pelepasan secara resmi kepada kawasan TWA yang ada.

Saat, ini kata Asep, pemerintah terkait di pusat masih fokus untuk melaksanakan pembahasan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Menurut Timdu, untuk saat ini tidak ada kawasan yang dilepas. Tapi untuk kawasan lain kita tidak tahu," ungkap Asep.

Disisi lain Asep, tak menepis, kendati saat ini belum ada pelepasan baru terhadap beberapa kawasan TWA di wilayah kerjanya. Namun sejumlah usulan atau pengajuan penurunan dan pelepasan kepada beberapa kawasan TWA sedang diajukan oleh dua pemerintah daerah yakni, oleh Pemda Bengkulu Utara dan Pemda Mukomuko.

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Qimat Zakat Fitrah se-Provinsi Bengkulu

Sementara terkait detail berapa luasan kawasan TWA yang sedang diajukan oleh kedua kabupaten, ini Asep, tidak mengetahui secara persis.

"Kalau pengajuan (pelepasan, Red) ada, itu dari Pemda Bengkulu Utara dan Mukomuko. Belum tahu berapa yang diajukan. Ada yang TWA ada juga yang wilayah Cagar Alam (CA)," ungkapnya.

Masih Asep, khusus untuk wilayah Kabupaten Mukomuko kawasan yang sempat diusulkan pelepasannya titik lokasinya berada di areal jalan poros nasional perbatasan antara Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Bengkulu Utara tepatnya di wilayah Air Rami.

Sementara untuk titik lokasi pelepasan yang diajukan oleh Pemda Bengkulu Utara terpusat di wilayah yang berbatasan langsung dengan wilayah Air Kuro.

"Berapa luasnya yang diajukan kita belum tahu," ujarnya.

BACA JUGA:Membanggakan, WNI Asal Aceh Raih Juara 2 Lomba Azan Otr El Kalam di Arab Saudi

Selanjutnya, ketika disinggung apakah upaya pelepasan kawasan yang tengah diajukan oleh kedua Pemda, ini khususnya Kabupaten Bengkulu Utara berkaitan dengan kepentingan sejumlah perusahaan BB (PT Inmas Abadi), menurut Asep, ada.

Kategori :