BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Qimat Zakat Fitrah se-Provinsi Bengkulu
Presiden akan mendapatkan THR sebesar Rp 62.740.000 atau sesuai dengan hasil penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Sementara wakil presiden akan menerima THR sebesar Rp 42.160.000.
Demikian informasi mengenai besaran THR yang diperoleh presiden dan wakil presiden di tahun ini. *