Ternyata ini Alasan Jokowi tak Bayar Full THR PNS 2023

Sabtu 08-04-2023,11:21 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi

RADARUTARA.ID - Pemerintah telah  mengungkapkan di tahun 2023 tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Penyebab THR PNS 2023 tidak full yakni masih terkait dengan situasi ekonomi di Indonesia saat ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak penuhnya pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 juga dikarenakan penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlanjut terutama hal pemulihan dan antisipasi.

BACA JUGA:THR Idul Fitri 2023 Mulai Cair, Rp4,4 Juta untuk Pensiunan PNS

Di samping itu, ketidakpastian global yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab alasan pemerintah tidak dapat memberikan secara penuh THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri.

 

“Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

 

Pembayaran THR ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan Gaji ke-13 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahunan.

BACA JUGA:Perusahaan tak Bayarkan THR Karyawan, Siap-siap Disanksi

Pada saat yang sama, Sri Mulyani mengatakan bagi instansi pemerintah daerah tambahan pendapatan hingga 50%, dengan memperhitungkan pajak daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.  

 

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan, berhak atas 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sudah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada H-10 Idul Fitri kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan para pensiunan. 

 

Kategori :