WNA Asal Prancis Dideportasi Karena Sebut Tadarus Mengganggu

Minggu 02-04-2023,08:05 WIB
Reporter : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Dilansir dari laman Instagram @infia_fact, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Prancis harus berurusan dengan pihak Imigrasi dan terpaksa harus dideportasi karena dianggap mengganggu.

 

ER (51 tahun) WNA asal Prancis terpaksa dideportasi pihak Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Mataram, lantaran membuat onar di Masjid Nurul Huda Lombok Barat.

 

ER dilaporkan mengganggu karena diduga membuat onar di masjid dan mengatakan kegiatan tadarus yang dilakukan umat muslim di masjid tersebut mengganggu.

 

Kasus berawal dari ER yang mendatangi masjid pada 01.00 WITA dini hari, pada tanggal 25 Maret 2023. ER masuk tanpa melepas alas kaki di dalam bangunan suci yang merupakan rumah ibadah milik umat Islam, walaupun sudah diingatkan namun tidak dipedulikan oleh ER untuk melepas alas kaki.

 

Selanjutnya dirinya mempertanyakan mengenai suara bising yang diketahui merupakan suara warga yang tengah tadarusan di masjid tersebut, karena mengganggu waktu dia beristirahat. Selain itu ER juga menantang warga untuk merekam dan memviralkan aksinya tersebut.

BACA JUGA:Mengenal Istilah March Dump yang Viral di Medsos

Warga yang geram lantar melapor ke pihak berwajib dan ER berhasil diamankan di salah satu perumahan di Lombok Barat, yang diketahui merupakan kediamannya. 

 

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui ER masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 5 Maret 2023, dengan menggunakan Visa on Arrival. Dan terbukti melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

 

Untuk itu kepadanya diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan, pad 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.

Kategori :