Disnakertrans Kucurkan Anggaran Rp 100 Juta/Kelompok, ini Ketentuan dan Syaratnya

Jumat 24-03-2023,15:10 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID- Pada TA 2023 ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara akan memberi kesempatan kepada setiap kelompok di desa untuk mendapatkan kucuran anggaran Rp 100 juta/kelompok.

Anggaran yang diperbantukan kepada setiap kelompok ini nantinya dapat digunakan untuk menunjang seluruh kegiatan pembangunan di desa. Baik, itu peningkatan akses jalan, objek wisata dan kegiatan fisik lainnya.

"Tahun ini kita mendapat kesempatan untuk menyerap anggaran dari pusat. Anggaran tersebut disalurkan atas nama program Padat Karya. Dimana setiap kelompok yang dibentuk oleh desa dan menyampaikan usulannya kepada kami (Disnakertrans) akan mendapat kucuran anggaran sebesar Rp 100 juta/kelompok," ungkap Kadis Nakertrans BU, Sutrino, M.Pd.

Secara teknis diungkapkan Sutrino, untuk mendapat kucuran anggaran dari program Padat Karya ini. Setiap desa diwajibkan untuk membentuk kelompok dengan beranggotakan 40 orang/kelompok yang di SK-kan oleh kepala desa (Kades).

Selanjutnya kata Sutrino, kelompok yang sudah terbentuk dianjurkan untuk mengikuti tahapan registrasi dan memenuhi kelengkapan administrasi melalui Disnakertrans BU.

"Satu desa bisa mengajukan  lebih dari satu kelompok, selanjutnya silahkan kelompok yang sudah dibentuk resmi oleh desa untuk mengikuti registrasi melalui sistem yang nantinya difasilitasi oleh Disnakertrans BU," ungkapnya.

Lebih jauh, Sutrino menambahkan, anggaran senilai Rp 100 juta yang akan dikeluarkan kepada kelompok ini nantinya akan dikelola murni oleh 40 orang anggota yang tergabung di dalam kelompok.

"Kegiatan pembangunan yang didanai dari anggaran ini nantinya akan dikelola sendiri oleh anggota yang ada di dalam kelompok. Intinya dari kegiatan yang dilaksanakan nantinya anggota yang tergabung di dalam kelompok harus mendapatkan pekerjaan. Sesuai dengan programnya Padat Karya," demikian Sutrino. *

Kategori :