ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Pertanggal 21 Maret 2023, Bupati Bengkulu Utara telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800/1941/B.10/2023, terkait aturan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan 1444 H di lingkup Pemkab Bengkulu Utara.
Disebutkan dalam SE juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah selama bulan Ramadan ini, baik untuk yang menerapkan lima hari kerja ataupun enam hari kerja yakni selama 32,5 jam atau 32 jam dan 30 menit perminggu.
Adapun aturan jam kerja untuk instansi yang menerapkan 5 hari kerja yakni, Senin sampai Kamis dari pukul 08.00-15.00 WIB dengan jam istirahat dari pukul 12.00-13.00 WIB, pakaian dinas biasa. Sementara untuk hari Jumat mulai pukul 08.00-14.00 WIB dan jam istirahat dari pukul 12.00.13.00 WIB, wajib menggunakan pakaian muslim.
Selanjutnya untuk dinas Instansi yang menerapkan 6 hari kerja yakni, Senin sampai Kamis dan Sabtu dari pukul 08.00-14.00 WIB, jam istirahat dari pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara untuk hari Jumat dari pukul 08.00-14.00 WIB dan jam istirahat dari pukul 12.00-13.00 WIB.
Selain itu semua kepala daerah dan kepala OPD wajib memastikan semua kinerja di masing-masing OPD berjalan dengan lancar dan sesuai dengan perencanaan, sehingga pekerjaan bisa lebih optimal. *