PINANG RAYA, RADARUTARA.ID - Aksi yang dilakukan oleh ratusan masyarakat di lahan PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN 7) Kabupaten Bengkulu Utara disebut oleh warga lantaran ada lahan 1000 hektar yang dibiarkan selama 18 tahun.
Dikatakan Ketua Forum Masyarakat Urai Terdampak Abrasi (FMUTA), Yasimun, masyarakat Desa Urai, Kecamatan Pinang Raya memiliki hak untuk mengelola lahan tersebut.
Yasimun juga menyebut, perusahaan selama ini tidak memikirkan masyarakat Desa Urai.
Pasalnya, lahan seluas 1000 hektar dibiarkan saja oleh perusahaan tanpa dikelola. Padahal masyarakat urai saat ini sangat membutuhkan lahan baru dikarenakan lokasi perumahan warga saat ini tergerus oleh abrasi.
"Kami terpaksa melakukan ini, karena lokasi desa yang kami tinggal terdampak abrasi, kami berharap pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat kami," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil kesepakatan forum, masyarakat yang terdata akan mendapatkan lahan masing-masing warga seluar 2 Hektare, yang nantinya akan dipergunakan untuk bermukim dan menanamkan untuk kebutuhan masyarakat.
"Hari ini kita lakukan pembersihan, nantinya akan dilakukan pengukuran, harapan kami PTPN VII menyerahkan lahan ini untuk masyarakat," pungkasnya. *