NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- 20 persen dana desa (DD) TA 2023 di prioritas untuk menyukseskan program ketahanan pangan.
Pola yang dibangun oleh pemerintah daerah untuk mendukung suksesnya program ketahanan pangan bersumber dari 20 persen DD di tahun, ini pun identik mengarah kepada pemberdayaan masyarakat yang berorientasi kepada kegiatan yang bersifat pengadaan barang dan jasa.
Baik itu pengadaan barang berupa bibit tanaman maupun ternak yang bisa mendongkrak produksi ketahanan pangan masyarakat.
Di sisi lain, ada beberapa hal yang patut diperhatikan dan menjadi kewaspadaan bagi seluruh desa dalam mengola dan memanfaatkan anggaran 20 persen yang dikhususkan untuk mendukung suksesnya program ketahanan pangan ini.
Biasanya, pola pemberdayaan yang mengarah kepada pengadaan barang dan jasa ini lebih rentan disalah gunakan dalam bentuk Mark Up atau penyalah gunaan yang bermodus penggelembungan anggaran.
"Kemungkinan terburuk itu (Mark Up) memang bisa terjadi. Oleh sebab, itu dari awal perencanaan kegiatan kami tekankan kepada seluruh desa agar dapat mengelola dana 20 persen yang dikhususkan untuk program ketahanan pangan di tahun ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip penggunaan anggaran yang sudah ditetapkan. Jangan sampai keluar dari prinsip penggunaan anggaran yang sudah diatur," tegas Akbal.
Prinsip keuangan yang dimaksud dalam konteks, ini menurut Akbal, tentu dalam proses pengadaan barang dan jasa baik itu dalam bentuk bibit tanaman atau ternak nantinya.
Desa harus mengupayakan harga semurah-murahnya dengan kualitas terbaik. Selain, itu ditegaskan Akbal, di dalam proses pengadaan barang dan jasa. Pastinya desa harus berpedoman dengan standar harga yang sudah ditetapkan di dalam Perbup.
Selanjutnya, apa bila desa mengalami kesulitan untuk menentukan jenis barang dan jasa sesuai dengan anggaran yang tersedia.
Maka desa diberi kewenangan untuk mencari harga pembanding melalui tahapan survey harga untuk mendapatkan kualitas barang yang terbaik.
"Itu prinsip yang harusnya dipakai oleh desa nanti dalam mengelola anggaran 20 persen untuk menyukseskan program ketahanan pangan. Dan yang paling penting adalah. Dalam pengadaan barang dan jasa, desa harus melibatkan pihak-pihak berkompeten di bidangnya. Jangan sembarangan dan asal-asalan," demikian Akbal. *