RADARUTARA.ID - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 sudah resmi disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah yakni sebesar Rp 90.050.637,26 yang semula Rp 98.893.909.
Sebelum pengambilan keputusan bersama Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kesepakatan biaya haji ini telah diambil dalam rapat Panja terakhir antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah stakeholder terkait.
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang sebagai pemimpin rapat Panja Komisi VIII di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (15/2).
Disepakati biaya haji yang harus dibayarkan jemaah secara resmi sebesar Rp 49.812.700,26, atau sekitar 55,3 persen dari BPIH yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH). Adapun sisanya sebesar Rp 40.237.937 atau sekitar 44,7 persen akan ditanggung oleh dana nilai manfaat.
BACA JUGA:Kuota Jamaah Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu, Akankah Jumlah Antrean Berkurang?
Dengan begitu, total nilai manfaat yang dikucurkan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun ini sebesar Rp 8. 090.360.327.213,67.
Dalam hal ini Menag Yaqut juga telah sepakat dengan penurunan biaya haji tersebut.
"Kami menyetujui hasil pembahasan panitia kerja BPIH untuk disahkan menjadi BPIH tahun 1444 H / 2023 M," ujar Yaqut.
"Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan seluruh laporan disepakati oleh fraksi DPR. Dari 90 juta itu, yang jadi beban jemaah yang harus dibayarkan atau BIPIH Rp 49,8 juta atau 55,3 persen," tambahnya lagi.
Dari biaya haji 2023 yang telah disepakati ini, tiap jemaah melakukan pelunasan maksimal Rp 23,5 juta, karena saat mendaftar haji telah disetor sebesar Rp 25 juta.
Sebelumnya biaya haji tahun 2023 diusulkan Menag Yaqut sebesar Rp 69 juta per jamaah.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514.000 dengan komposisi BIPIH Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ucap Yaqut pada rapat kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023 bulan lalu. *