RADARUTARA.ID - Sidang vonis Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2).
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mendapatkan vonis kurungan penjara 1 tahun 6 bulan yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut hakim.
BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Hari Ini, Akankah Lebih Berat Atau Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Usai mendengar vonis yang diberikan majelis hakim kepada Richard Eliezer, tangisan Penasihat Hukumnya, Ronny Talapessy pecah. Ia terlihat menangis setelah hakim selesai membacakan vonis yang menyatakan delapan kali lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Terimakasih publik atas perjuangannya saya bukan siapa-siapa disini terimakasih terimakasih," ucap Ronny.
Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai Richard telah berani dan jujur mengungkapkan kebenaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J walaupun sangat beresiko dan Hakim pun menerima status justice collaborator.
Pertimbangan inilah menurut majelis hakim sebagai satu hal yang meringankan hukuman Richard.
"Kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator," kata Hakim dalam sidang, Rabu (15/2).
Perkara kematian Yosua yang sebelumnya gelap gulita dan fakta yang diputar balikan, akhirnya menemukan titik terang setelah Bharada E memberikan keterangan bahwa Yosua tewas bukan karena terlibat baku tembak dengan dirinya melainkan karena ditembak.
Berita tentang baku tembak Yosua dengan Richard hanyalah skenario dari Ferdy Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara.
Menurut majelis haki, Richard menunjukkan penyesalan atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa rekan kerjanya. Ia menyadari perbuatannya yang sanagt jahat itu dan telah bersujud meminta maaf kepada keluarga Yosua. *