Sementara, Staf bidang Legalisasi Mitra Persada Indonesia (MPI), Wirawan menyampaikan, dalam proses perizinan dengan sistem by online sudah ia jalankan dan telah memenuhi syarat. Artinya CV MPI sudah mengantongi izin secara legalitas. Namun dalam hal ini harus pamit dengan desa setempat melalui musyawarah ini.
"Saya ucapkan terimakasih adanya pertemuan ini, karena bisa menyampaikan dan menerima pesan dari masyarakat Sido Luhur," ungkapnya. *