RADARUTARA.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brihadir J, Richard ELiezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negri Jakarta Selatan, jadwal sidang vonis dimulai pukul 09.30 WIB oleh majelis hakim, Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim dan dua anggota yakni Morgan Simanjuntak dan limin Ribut Sujono.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Bharada E terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui sebelumnya empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang vonis. Keempat terdakwa mendapat putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Chandrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricy Rizal divonis 13 tahun penjara.
BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Terpidana Kasus-kasus Ini Juga Divonis Hukuman Mati
Hal yang menjadi perhatian publik yaitu akankah Bharada E juga akan menerima tuntutan lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau malah lebih ringan?
Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak berharap untuk Richard ELiezer mendapatkan vonis ringan karena masih perlu menata masa depan dan ia sudah bertobat.
"Saya pribadi, saya memohon kepada mejelis berikanlah dia (vonis) di bawag lima tahun karena dia masih muda dia perlu menata masa depannya dan sudah bertobat," harap Kamaruddin.
Kamaruddin juga berharap adanya keringana hukum terhadap Richard karena perannya sebagai justice collaborator, dan bersedia jujur untuk membongkar skenario pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Sah Ketuk Palu! Hakim Vonis Ferdy Sambo dengan Hukuman Mati
"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena pembunuhan merampas nyaea orang lain, tetapi untuk dimohon diperhatikan sebagai justice collaborator, atau hal sebagai berpihak kepada penegak hukum," ucap Kamaruddin.
Di sisi lain, Bharada E telah meminta maaf dengan sepenuh hati kepada keluarga Brigadir J, dan keluarganya pun memaafkan Bharada E karena telah mneyingkap tabir kematian Brigadir J.
Ibunda Brigadir J, Rosti SImanjuntak menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
"Semoga nanti proses hukum biarlah hakim yang memberikan hukum sesuai kepada Richard Eliezer," tuturnya di PN Jaksel pada Selasa, 14 Februari 2023. *