Sakit Hati Karena Sering Dibully, Siswa SMK di Palembang Tikam Teman Sekelas

Kamis 09-02-2023,22:32 WIB
Reporter : Reka Desrina

RADARUTARA.ID - Kasus bullying atau perundungan sebagian besar pelaku dan korbannya ialah anak-anak dan remaja. Saat ini Indonesia mengalami krisis kasus bullying yang terjadi di lingkungan sosial khususnya sekolah. 

Seperti yang dialami DM, seorang siswi kelas 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bina Jaya Palembang yang tega menghabisi nyawa temannya sekelasnya. 

Tersangka menikam dada sebelah kiri hingga korban meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit Bari Palembang, saat ini DM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. 

"Benar kejadian penikaman terjadi di dalam lingkungan sekolah, saat hendak masuk kelas," ungkap Kapolsek Kertapati, AKP Alfredo Hidayat.

Alasan DM menikam temannya hingga tewas lantaran merasa sakit hati kerap dibully bau badan dan di suruh untuk membeli deodoran. 

"Kurang lebih 3 bulan ini tersangka sering dibully dan dipalak oleh korban. Berawal dari itulah pelaku menjadi sakit hati dan akhirnya nekat membunuh temannya," ujarnya. 

Iya benar, seperti itu kejadianny," ucap Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhammad Ngajib. 

Peristiwa ini terjadi pada siang hari pukul 12.25 Wib, ketika pelaku dan korban akan memulai pembelajaran.

"Menurut saksi yang sedang melaksanakan piket pembersihan kelas, saksi melihat korban, pelaku dan teman lainnya duduk di bangku belakang. Kemudian pelaku tersebut mengambil senjata tajam jenis pisau dari dalam tas, dan langsung menusuk dada korban bagian sebelah kiri, sebanyak 1 kali," jelah Ngajib. 

Korban sempat dibawa guru-guru ke Rumah Sakit Bari Palembang, nahasnya nyawa korban yang mesih mengenakan seragam sekolah itu tidak tertolong lagi. 

DM berusaha melarikan diri ke arah Sumbawa, Kabupaten Banyuasin menuju Kota Lubuk Linggau setelah menikam korban. Namun ia ditangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. 

"Tersangka hendak kabur ke Lubuk Linggau. Usai kejadian di sekolah, dia pergi ke Talang Jambe kemudian memesan tiket untuk berangkat ke Lubuk Linggau," jelas ALfredo.

Alfredo menjelaskan, tersangka telah diserahkan Polsek Kertapati ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA). Karena aksi tega nya itu tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman kurang lebig 10 tahun penjara. *

Kategori :