KETAHUN, RADARUTARA.ID- Kerja keras jajaran Satreskrim Polsek Ketahun mengungkap kasus pencabulan disertai persetubuhan terhadap anak dibawah umur kembali membuahkan hasil.
Pelaku berinisial RP, 22 tahun terpaksa dibekuk oleh aparat Polsek Ketahun dan harus mendekam di sel jeruji.
Ini, terjadi karena RP, sempat dilaporkan dan terbukti mencabuli salah satu gadis dibawah umur yang berstatus sebagai pelajar SMK sebut saja Bunga (nama disamarkan Red), 15 tahun.
"Laporan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini kita terima pada tanggal 13 Januari 2023, lalu," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Dilia Pria Firmawan, STk.
Diungkapkan Kapolsek, kronologis peristiwa persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur ini bermula ketika korban main ke salah satu tempat kos-kosan milik rekannya.
Kala itu kata Kapolsek, korban bersama salah satu temannya pergi ke kosan rekan pria-nya yang ada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun dengan maksud ingin mengisi daya baterai handphone milik temannya.
Setibanya di kosan, masih Kapolsek, teman perempuan korban justru berpamitan ingin pergi bersama rekan laki-lakinya yang menempati kosan tersebut. Dan mulanya, korban sempat menolak untuk di tinggal sendirian bersama seseorang laki-laki yang tidak dikenalnya di dalam kosan tersebut.
Namun teman perempuan korban tetap keukeh untuk pergi dan akhirnya meninggalkan korban di dalam kosan bersama laki-laki yang tidak dikenalnya tersebut.
"Setelah teman korban pergi. Pelaku langsung menarik baju dan celana dengan cara memaksa. Korban sempat melawan dengan menendang pelaku. Tapi pelaku justru menutup mulut korban. Hingga akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korbannya," beber Kapolsek.
Dipastikan Kapolsek, saat ini pelaku berhasil di amankan oleh jajaran Satreskrim Polsek Ketahun dan tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Saat, ini pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum atas tindak pidana yang telah dikakukan kepada korban," demikian Kapolsek. *