RADARUTARA.ID - Lantaran dipecat oleh Kepala Desa baru, yang baru saja dilantik 5 bulan lalu, 3 orang mantan perangkat Desa Talang Pungguk Kecamatan Air Besi menuntut keadilan dan penjelasan.
Ketiganya yakni Lendang mantan (Kasi Pemerintahan), Resita Sari mantan (Kasi Pelayanan) dan Arisa mantan (Kaur Keuangan).
Bahkan ketiga orang tersebut membuat video yang di upload di salah satu platform media Sosial nasional, dimana mereka mengklaim bahwa pemecatan sepihak yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Lendang, mantan Kasi Pemerintahan Talang Pungguk menyampaikan, Kronologis pemberhentian dirinya bersama teman lainya, diawali sejak pelantikan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu, setelah pelantikan mereka diminta untuk membuat surat pengunduran diri oleh Kepala Desa.
"Namun kami menolak, Karena penolakan kami munculah SP3, yang bermacam-macam dalih dan anehnya hal tersebut diberikan rekomendasi oleh Camat Air Besi," sampai Lendang.
Ditambahkan Resita Sari, yang lebih aneh lagi, dalam memberikan surat peringatan (SP) I dan II Kades tidak pernah melakukan pembinaan sama sekali.
"Selain itu dalam SK pemberitaan juga tidak buat tanggal, kami juga kecewa lantaran pihak kecamatan tidak melakukan klarifikasi terhadap point-point yang ada di SP tersebut, dan malah langsung memberikan surat rekomendasi pemecatan," lanjutnya.
Selain itu diungkapkannya pula, SK pemberhentian oleh Kades tidak sesuai dengan Undang-Undang Desa maupun Permendagri yang mengatur masalah tersebut. Untuk itu mereka meminta penjelasan dari Kades baru maupun pihak Kecamatan.
"Kami mengharap ada kejelasan untuk masalah yang saat ini terjadi," tutupnya.