RADARUTARA.ID- Pesta pernikahan yang biasa digelar di area Sumatera dan sekitarnya, sering kali diisi dengan hiburan musik. Dari musik genre slow sampai genre remix atau disko yng terdakang memekakan telinga bagi yang mendengarnya.
Untuk itu Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K melarang warga Sumsel untuk memutar lagu remix saat di pesta hajatan. Mengingat hal tersebut rentan dengan aksi kejahatan dan juga tindakan anarkis.
Bahkan, pelarangan ini juga dilakukan untuk menekan angka peredaran narkoba ditengah masyarakat.
"Perlu digaris bawahi, disini bukan melarang usaha organ tunggal, hanya saja genre musiknya saja yang disesuaikan dengan suasana pesta," jelas Kapolda.
Pemutaran lagu remix atau sejenisnya ditengah acara pesta, diduga menjadi sarana untuk pengedar maupun pengguna narkoba menjalankan aksinya untuk transaksi. Yang akhirnya akan menjadi sumber penyakit masyarakat.
"Jadi demi mencegah hal tersebut terjadi, kami harap masyarakat bisa ikut membantu pihak Kepolisian," lanjutnya.
Salah satunya dengan mengaktifkan aplikasi bantuan Polisi (Banpol), yang bisa mempermudah masyarakat dalam membuat semua jenis laporan. Sehingga bisa lebih cepat ditindak oleh pihak Kepolisian sesuai dengan laporan yang telah diterima.
"Ini merupakan upaya percepatan untuk merespon semua laporan warga yang masuk ke pihak Kepolisian," ungkap Jendral Bintang Dua tersebut.
Belakangan ini musik remix memang menjadi idola di setiap pesta-pesta masyarakat, baik yang digelar siang maupun malam hari. Namun dengan himbauan ini diharapkan bisa sedikit merubah kebiasaan yang ada dan turut membantu aparat hukum untuk mencegah peredaran Narkoba dan tindak kejahatan lainnya. *