NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID- Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jabi, Kecamatan Napal Putih di desak untuk segera melakukan rapat intern dalam rangka membahas tentang usulan pemberhentian Kades Jabi.
Desakan ini disampaikan oleh pemerintahan Kecamatan Napal Putih kepada lembaga BPD di Desa Jabi atas petunjuk DPMD BU.
"Benar, sudah ada perintah atau petunjuk dari DPMD BU ke kita (kecamatan, Red) untuk memerintahkan BPD Desa Jabi segera mengadakan rapat intern dalam rangka membahas usulan pemberhentian Kades Jabi periode 2022-2028," ungkap Misbansyah.
Dikatakan Misbansyah, pembahasan usulan pemberhentian kepada jabatan Kades Jabi oleh lembaga BPD, ini telah didasari oleh surat putusan dari pengadilan.
Selanjutnya kata Misbansyah, pemerintah kecamatan juga akan mengirimkan perintah secara tertulis kepada lembaga BPD Desa Jabi melalui surat yang akan dilayangkan pada hari Selasa (17/1), besok.
"Dasar BPD untuk melakukan rapat intern tentang pemberhentian Kades, ini adalah putusan dari Pengadilan. Selanjutnya kami dari kecamatan juga akan mengirim surat kepada lembaga BPD Desa Jabi sesuai petunjuk yang diberikan oleh DPMD BU. Kita harap BPD Desa Jabi segera merespon desakan tersebut," demikian Misbansyah. *