Tata Cara, Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK Online dan Offline

Sabtu 14-01-2023,12:42 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi

3. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir 1 (satu) lembar 

4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh KTP

5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar merah

6. Fotokopi kartu sidik jari 1 (satu) lembar

7. Sesuai PP No. 60 tahun 2016 Tanggal 2 Desember 2016 tentang penyesuaian tarif baru PNBP SKCK (Rp.30.000)

Berikut syarat memperpanjang masa berlaku SKCK:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotokopi KTP/SIM

3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga

4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir

5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Berikut alur membuat SKCK secara online:

Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.

Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/

Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.

Kategori :

Terpopuler