3. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir 1 (satu) lembar
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh KTP
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar latar merah
6. Fotokopi kartu sidik jari 1 (satu) lembar
7. Sesuai PP No. 60 tahun 2016 Tanggal 2 Desember 2016 tentang penyesuaian tarif baru PNBP SKCK (Rp.30.000)
Berikut syarat memperpanjang masa berlaku SKCK:
1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotokopi KTP/SIM
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
5. Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi
Berikut alur membuat SKCK secara online:
Polri memiliki situs pendaftaran permohonan SKCK secara online. Pengisian data hingga unggah dokumen dilakukan secara daring.
Adapun situs SKCK online ini dapat diakses melalui laman https://skck.polri.go.id/
Warga yang hendak membuat SKCK online bisa mengisi form pendaftaran di situs tersebut. Warga harus lebih dahulu menentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat.