RADARUTARA.ID - Bermacam cara dilakukan seseorang untuk mendapatkan uang, Seperti yang dilakukan oleh perempuan LS (29) warga Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten.
Dirinya harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan karena diduga akan melakukan penjualan bayi di salah satu hotel.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Klaten Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula petugas melaksanakan patroli cipta kondisi dengan sasaran perhotelan pada Selasa (10/1/2023) pukul 21.00 WIB.
"Ketika melakukan pemeriksaan di Hotel Victoria Ceper didapati seorang perempuan dan bayi perempuan yang baru lahir menginap di hotel. Lalu, pelapor memeriksa identitas perempuan dan meminta surat keterangan lahir hingga didapati bahwa identitas perempuan dan nama ibu pada surat keterangan lahir tersebut tidak sama," ungkap dia.
Setelah itu, petugas mengecek ponsel pelaku dan didapati pesan tawar-menawar harga bayi perempuan tersebut.
Pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polres Klaten untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ditambabkan Febryanti, Usut punya usut, ternyata bayi tersebut diperoleh dari informasi di media sosial Facebook yang sedang mencari orang tua asuh untuk merawat sang bayi.
Dimana pada November 2022 tersangka melihat unggahan salah satu akun Facebook (FB) milik ayah bayi itu di grup FB.
Si ayah bayi itu berniat mencari orang tua asuh yang mau merawat anaknya karena terbentur ekonomi.
"Melihat unggahan yang hanya berupa tulisan itu, tersangka kemudian menghubungi ayah bayi itu melalui WhatsApp (WA). Ayah bayi kemudian menyampaikan bahwa si bayi masih berada di dalam kandungan dan akan memberi kabar jika bayi sudah lahir," tambahnya
Akhirnya,Pada Senin (9/1/2023) petang, ayah bayi itu kemudian memberi kabar kepada tersangka jika bayi yang dikandung istrinya lahir. Tersangkapun kemudian meminta foto bayi.
"Setelah mendapatkan foto bayi, tersangka kemudian mengirim foto itu ke grup WA dengan kalimat butuh adopter bayi sudah lahir jenis kelamin perempuan kemarin sore. Unggahan itu ramai ditanggapi oleh anggota grup yang berminat mengadopsi,"
Pada Selasa (10/1/2023), tersangka kemudian mendatangi rumah sakit di Jogja tempat bayi itu dilahirkan dan bertemu dengan kedua orang tua bayi itu.
Oleh tersangka, orang tua bayi kemudian diberi uang Rp 5 juta untuk pengganti biaya persalinan.
"Tak hanya itu, tersangka meminta fotokopi KTP, KK, serta surat pernyataan adopsi yang ditandatangani oleh kedua orang tua bayi itu,” jelasnya