RADARUTARA.ID - Pascaperdamaian antara IS, mantan kepala desa yang membawa kabur IK, pengantin perempuan yang baru saja dinikahi FY. Banyak yang bertanya-tanya tentang siapa yang akan dipilih IK? Lalu bagaimana statusnya? Istri siapa sebenarnya IK?
Menurut pengamat hukum perkawinan, Wawan Ersanovi, SH, ada dua kajian berbeda dalam menghadapi persoalan ini.
Pertama, jika memang IS dan IK telah menikah siri, maka keduanya sah sebagai suami istri secara agama.
Kedua, IK dan FY juga sah secara hukum negara dan agama sebagai suami istri.
BACA JUGA:Terbaru! Pengantin Kabur Sudah Damai, Begini Status Istri
Solusi atas persoalan IK saat ini istri siapa? Menurut Wawan, IK lah yang harus menentukan pilihannya.
Jika memang dalam persoalan ini telah dicapai jalan damai, maka sebaiknya ada kejelasan hukum atas ketiga orang yang terlibat dalam persoalan ini.
"Apalagi, dalam kajian Fiqh jika memang IK telah menikah siri dengan IS mantan kepala desa itu, dan belum dijatuhi talak, dia masih sah sebagai istri IS," ungkapnya.
Pilihanya menurut Wawan, dilakukan pengajuan pembatalan perkawinan. Bukan pengajuan gugatan talak cerai.
BACA JUGA:Bukan Pengantin Kabur, Perempuan ini juga Selalu Menolak Malam Pertama
"Ada empat pihak yang bisa mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama. Pertama, pihak KUA yang menikahkan, kedua pihak pemerintah desa yang mengeluarkan dokumen izin pernikahan, ketiga pihak pengantin perempuan dan keempat pihak pengantin laki-laki," terangnya.
Pembatalan perkawinan menurut Wawan adalah langkah yang tepat lantaran FY yang menikahi IK tidak akan kehilangan statusnya sebagai bujang.
"Kalau dia mengajukan gugatan perceraian, maka dia akan jadi duda. Tapi kalau mengajukan pembatalan perkawinan, statusnya tetap perjaka," bebernya.
BACA JUGA:Cara dan Syarat Mengesahkan Pernikahan Siri
Selain itu, IS dan IK yang sudah menikah siri, karena sedang hamil dan belum ditalak, maka secara agama tidak perlu menikah lagi.