PNS dan PPPK Auto Happy Dapat 2 Bonus Sekaligus dari Pemerintah, Cek Jadwal Pencairannya!

Rabu 11-01-2023,10:07 WIB
Reporter : Reka Desrina
PNS dan PPPK Auto Happy Dapat 2 Bonus Sekaligus dari Pemerintah, Cek Jadwal Pencairannya!

1. PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara

2. PNS/ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh intansi.

Lantas kapan jadwal pencairan kedua bonus tersebut? Simak penjelasannya:

Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya yang mana tahun ini jatuh pada Sabtu (22/04/2023). Hal ini sesuai aturan Pasal 11 Ayat 1.

Sedangkan pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan bahwa pencairan Gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juli 2023 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru. 

Nantinya pemerintah akan mengumumkan secara resmi kapan jadwal pencairan 2 bonus tersebut pada tahun 2023. PNS dan PPPK siap-siap cek rekening. *

Kategori :