
1. PNS/ASN yang sedang cuti di luar tanggung jawab negara
2. PNS/ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh intansi.
Lantas kapan jadwal pencairan kedua bonus tersebut? Simak penjelasannya:
Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya yang mana tahun ini jatuh pada Sabtu (22/04/2023). Hal ini sesuai aturan Pasal 11 Ayat 1.
Sedangkan pada Pasal 12 Ayat 1 disebutkan bahwa pencairan Gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juli 2023 yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Nantinya pemerintah akan mengumumkan secara resmi kapan jadwal pencairan 2 bonus tersebut pada tahun 2023. PNS dan PPPK siap-siap cek rekening. *