Denda PLN Rp27 Juta Diduga Bukan Akibat Tunggakan

Selasa 10-01-2023,11:12 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

RADARUTARA.ID - Denda Rp27 juta berasal dari PLN Mukomuko terhadap salah satu warga Kabupaten Bengkulu Utara, tepatnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) dikabarkan bukan disebabkan soal tunggakan pemakaian KWH.

Diketahui, membengkaknya denda dari P2TL PLN seringkali disebabkan karena beberapa hal diantaranya:

1. Aliran listrik yang tetap hidup sementara rumah dalam kondisi kosong

2. Kemudian kelalaian petugas pencatatan

BACA JUGA:Heboh! Warga Bengkulu Utara Kena Denda PLN Rp27 Juta

3. Pembatas listrik yang mengalami kerusakan sehingga tidak stabil

4. Pemborosan listrik atas pemakaian pribadi

5. Karena pencurian arus listrik oleh pelanggan itu sendiri

Terkait tagihan denda PLN Rp27 juta yang menimpa Nur Rohim, ada dugaan kesalahan tersebut diakibatkan oleh kesalahan pelanggan itu sendiri.

Hal ini disadari oleh Nur Rohim yang pernah meminjamkan KWH miliknya pada salah satu warga yang membutuhkan aliran listrik.

Kepada RadarUtara.ID, lantaran itulah Ia menduga muncul tagihan denda dari PLN sebanyak Rp27 juta.

"Sepertinya denda, itu bukan masalah tagihan yang menunggak. Tapi mungkin disebabkan oleh KWH yang sempat kami pinjamkan ke warga yang membutuhkan," ungkapnya.

Diakui Nur Rohim, sebelumnya Ia sempat melakukan pemindahan sejumlah KWH dari tempat asalnya ke tempat lain.

Namun Nur Rohim, mengklaim jika pemindahan KWH yang dilakukan oleh pihaknya itu bukan tanpa sebab. 

"Ada KWH tidak dipakai, kebetulan warga yang masih satu RT asal KWH ini tadi sedang butuh. Dan yang meminjam KWH ini tadi sudah memesan KWH baru khusus untuk di rumahnya," katanya.

Kategori :