MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID - Kehebohan terjadi di Desa Suka Makmur lantaran salah satu warga desa ini diminta membayar denda tagihan listrik dari PLN sebanyak Rp27 juta.
Atas kejadian ini, Nur Rohim sebagai pelanggan PLN dari Dusun Padang Bayam, Desa Suka Makmur, Kecamatan Marga Sakti Sebelat yang menerima tagihan denda Rp27 juta ini kebingungan bukan kepalang.
Ini diketahui setelah Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Mukomuko mengirimkan tagihan denda kepada Nur Rohim dengan nilai Rp27 juta.
Kepada RadarUtara.ID, Nur Rohim mengatakan, Ia tak mengetahui apa kesalahan fatal yang dilakukannya sampai muncul dan kenapa tagihan listrik PLN sampai Rp27 juta tersebut.
"Keluarga sampai bingung semua. Apalagi istri dan orang tua saya sangat terkejut, tiba-tiba datang denda dari PLN sebesar Rp27 juta," ungkapnya.
Nur Rohim diminta untuk segera menyelesaikan denda tersebut melalui Tim P2TL PLN Mukomuko.
Lantaran tak memiliki uang sebanyak itu untuk membayar denda, Nur Rohim mengaku tak tahu harus bagaimana menghadapi persoalan ini.
Apalagi, denda PLN sebanyak Rp27 juta itu tidak diketahui atas kesalahan apa dan apa penggunaannya.
BACA JUGA:Denda PLN Rp27 Juta Diduga Bukan Akibat Tunggakan
"Entah tidak tahu tahu bagaimana. Denda sampai Rp27 juta. Harus bayar pakai apa?" keluhnya.
Hingga saat ini, Nur Rohim masih mengaku belum tahu harus bagaimana lantaran tidak tahu kesalahan apa yang diperbuatnya sehingga muncul denda Rp27 juta tersebut.
"Tidak tahu karena apa. Soalnya semua pemakaian juga biasa saja," katanya.
Di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, Nur Rohim mengatakan, tagihan denda PLN sebanyak Rp27 juta itu sangat membuat keberatan.
"Tidak punya uang sebanyak itu. Sangat berat sekali denda yang harus dibayar sampai sebanyak itu," keluhnya. *