Prosedur Terbaru Cetak Ulang KTP Rusak, Cukup Pakai Syarat Ini

Senin 09-01-2023,23:02 WIB

RADARUTARA.ID - Pencacatan data kependudukan menjadi hal wajib yang harus dilakukan oleh masyarakat. 

Hal ini dilakukan agar warga mempunyai identitas dan ini berlaku untuk warga dari usia 0 sampai meninggal dunia. 

Jika terdapat kerusakan dari data kependudukan yang dimiliki, terutama untuk KTP Elektronik, bisa melakukan pencetakan ulang tanpa harus melakukan perekaman kembali.

Seperti dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara, Ewi Marwinda, syarat ini berlaku nasional.

BACA JUGA:KK Seperti Ini Tidak Akan Terima Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

"Jika KTP elektronik rusak bisa dilakukan pencetakan ulang. Dengan syarat KTP yang rusak harus diserahkan terlebih dahulu," 

Penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak dilakukan pada saat melakukan registrasi layanan di kantor pelayanan pencatatan sipil.

Selain tidak perlu melakukan perekaman ulang, dalam proses pencetakan ulang KTP Elektronik sendiri juga tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun.

"Biaya cetak ulang ini gratis, tidak dipungut biaya apapun," terangnya.

Ditegaskannya berdasarkan aturan yang terbaru saat ini, dikarenakan data kependudukan telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) maka tidak perlu lagi dilakukan legalisir KTP maupun data kependudukan lainnya.

"Sosialisasi terus berjalan dari dulu. Tapi manusia tempatnya lupa, jadi diingatkan terus," lanjutnya.

Sementara, untuk pencetakan ulang atas KTP yang hilang, warga cukup melapor ke kantor polisi terdekat.

"Pengesahan atas hilangnya KTP itu harus dibuktikan dengan surat kehilangan dari kepolisian yang memiliki kekuatan hukum," bebernya.

Dengan demikian, hal ini menjadi dasar Dukcapil untuk melakukan permohonan pencetakan ulang ke server pusat.

"Dasar untuk mengajukan permohonan cetak ulang atas KTP yang hilang ya dari surat keterangan kehilangan dari kepolisian," demikian Ewi. *

Kategori :