RADARUTARA.ID - Pemberian bantuan untuk keluarga di Indonesia masih akan terus berjalan hingga tahun 2023 ini.
Demikian juga untuk Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Hanya saja, di tahun 2023 ini akan dilakukan secara lebih ketat.
Pengetatan bantuan ini lantaran banyaknya temuan sebelumnya yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan, namun masih terdaftar dalam penerima bantuan.
Sehingga, pemerintah melakukan berbagai seleksi agar bantuan Rp600 ribu dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dapat tersalurkan secara tepat.
BACA JUGA:Jenis Bantuan Sosial Tahun 2023, Begini Cara Cek Penerima
Adapun data-data keluarga yang menerima bantuan atau tidak itu salah satunya ditentukan dalam keterangan yang ada dalam Kartu Keluarga (KK).
Salah satu bantuan ini ditujukan untuk anak yatim piatu.
Adapun Kartu Keluarga (KK) anak yatim piatu yang tidak akan menerima bantuan Rp600 ribu dari pemerintah itu sebagai berikut:
Berikut data KK yang tidak dapat menerima bantuan senilai Rp 600 ribu:
BACA JUGA:Prosedur Terbaru Cetak Ulang KTP Rusak, Cukup Pakai Syarat Ini
1. NIK dan KK harus aktif
Jika dalam Kartu Keluarga (KK) itu nomor KK dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak aktif dan tidak terdaftar di Dukcapil, maka dipastikan tidak akan menerima bantuan.
2. KK terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Syarat selanjutnya yang pasti adalah, KK tersebut harus masuk dalam DTKS Kementerian Sosial. Untuk masuk dalam data ini, warga dapat menghubungi operator di setiap desa atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
3. Memiliki orang tua yang masih hidup