NAPAL PUTIH, RADARUTARA.ID - Pengadilan Negeri Arga Makmur resmi menjatuhkan vonis terhadap Kades Jabi, Kecamatan Napal Putih.
Dalam putusan vonis tersebut, oknum kades yang dinilai terbukti merugikan negara atas pengelolaan dana desa (DD) sebesar Rp 400 juta lebih ini dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 dengan dakwaan subsider. Dengan demikian oknum Kades yang bersangkutan divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda Rp 50.000.000 dan Subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan.
Kendati vonis hukuman telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur. Namun status jabatan oknum kades ini belum dapat dipastikan apakah telah diberhentikan secara permanen oleh Bupati Bengkulu Utara.
Saat dikonfirmasi RadarUtara.ID, Camat Napal Putih, M Abduh Sadat, M.Pd, melalui Kasi Pemerintahan, Misbansyah, membenarkan penjatuhan vonis terhadap salah satu oknum kades di wilayah kerjanya oleh pihak Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Hanya saja kata Misbansyah, hal ini disampaikan oleh BPD Jabi dan baru bersifat lisan.
"BPD yang menyampaikan kabarnya sudah dijatuhkan vonis," pungkas Misbansyah.
Sementara ketika disinggung lebih jauh terkait status jabatan oknum Kades yang bersangkutan saat ini apakah sudah diberhentikan secara permanen oleh Bupati Bengkulu Utara, Misbansyah mengaku belum mengetahui secara persis.
Untuk selanjutnya menurut, Misbansyah, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih dahulu ke DPMD Bengkulu Utara.
"Nanti kita akan berkoordinasi dengan bersurat ke DPMD untuk memperjelas status jabatan oknum kades itu. Apakah yang bersangkutan sudah diberhentikan secara permanen atau belum oleh Bupati, kita tunggu dari pihak DPMD BU. Yang jelas posisi jabatan oknum Kades di Jabi saat, ini telah dijabat oleh Pj Kades PNS," demikian Misbansyah. *