Sehati 2023, Sertifikasi Halal Gratis! Begini Caranya

Senin 09-01-2023,12:01 WIB
Reporter : Reka Desrina

RADARUTARA.ID - Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dibuka sejak tanggal 2 Januari 2023 dan akan dibuka sepanjang tahun. 

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare)," ujar Kepala BPJPH M. Aqil Irham.

Mengingat penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024, Aqil sangat berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 karena mulai tahun 2024 BPJPH akan memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang produknya tidak mempunyai sertifikat halal. 

"Oleh karena itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," ujarnya.

Ada tiga kelompok produk yang harus memiliki sertifikat halal, yaitu: 

1. Produk makanan dan minuman

2. Bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman

3. produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. 

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan ada sanksinya," tegas Aqil. 

BACA JUGA:Tahun 2024, BPJH Akan Sanksi Produk Tanpa Sertifikat Halal

Saat ini BPJPH sedang membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023, bisa mengakses laman ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," jelas Siti Aminah. 

Pusaka merupakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur layanan online Kementrian Agama untuk masyarakat. Seperti pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal dan lain-lain. Bagi pengguna android sudah bisa mengunduh aplikasi ini di Playstore dan Appstore bagi pengguna iOS.

Berdasarkan Kepkaban Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pedamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha, ada beberap persyaratan untuk mendaftar Sehati 2023, yaitu:

1. Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

Kategori :