RADARUTARA.ID - Harta kekayaan pejabat penyelenggara negara memang wajib dilaporkan secara berkala ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengapa pejabat wajib melaporkannya? Ini lantaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi salah satu upaya dalam mencegah tindak pidana korupsi dan bentuk transparansi, akuntabilitas serta kejujuran para pejabat penyelenggara negara.
Seperti halnya yang tergambar dalam laporan harta kekayaan milik Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang dilaporkan ke KPK. Dalam setahun, mulai tahun 2020 hingga tahun 2021, kekayaan Rohidin Mersyah mengalami peningkatan hingga ratusan juta.
Hal ini masih kecil jika dibandingkan dengan peningkatan beberapa kepala daerah lain.
Menelisik LHKPN milik Gubernur Bengkulu, harta berupa tanah dan bangunan di tahun 2021 jumlahnya senilai Rp 2.600.000.000.
Jumlah ini naik sebanyak Rp 450.000.000 jika dibandingkan tahun 2020 yang hanya senilai Rp 2.150.000.000.
Sementara, alat transportasi dan mesin Gubernur Bengkulu dari tahun 2020 hingga tahun 2021 tidak mengalami peningkatan.
Ini lantaran Gubernur Bengkulu hanya memiliki kendaraan berupa sepeda motor merk Honda dengan nilai Rp 70.050.000, kemudian mobil Toyota Harrier tahun 2010 senilai Rp 210.000.000 dan terakhir sepeda motor Honda senilai Rp 10.000.000.
Jika ditotal, harta kekayaan Gubernur Bengkulu berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 290.050.000.
Disisi lain, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 265.000.000,- jumlah ini tidak mengalami penambahan atau pengurangan dari tahun 2020 hingga tahun 2021.
Peningkatan lain terjadi pada harta berupa kas setara kas milik Rohidin Mersyah. Jika di tahun 2020, kas setara kasnya senilai Rp 409.764.142, maka di tahun 2021 naik 62,19 persen atau menjadi Rp 664.579.668.
Jika di total, harta kekayaan Gubernur Bengkulu di tahun 2020 ada Rp 3.114.814.142. Kemudian mengalami peningkatan di tahun 2021 menjadi Rp 3.819.629.668.
Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak Rp 704.815.526 atau 22,63 persen. *