MUKOMUKO, RADARUTARA.ID- Salah seorang pemuda Desa Lubuk Bangko, Kecamatan Selagan Raya, sebut saja Jolodong, 19 tahun kini tidak bisa chating - chatingan dan utak atik akun facebook. Si Jolodong, kini sudah ditangkap polisi akibat ulahnya yang bikin geram semua orang.
Betapa tidak, usai diduga mencabuli pacarnya, sebut saja Bunga 13 tahun. Si Jolodong langsung menyebarluaskan foto dan chat di aplikasi facebook tentang organ vital pacarnya.
Akibat ulahnya itu, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko, AKBP. Nuswanto, SH, S.Ik, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Susilo, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menegaskan, pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap pada Jumat (6/1). Penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/834/XII/2022/SPKT/Res Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 30 Desember 2022.
"Benar, pelaku dugaan pencabulan sudah kita tangkap. Saat ini sudah diamankan di Polres Mukomuko. Berdasarkan pemeriksaan dokter, saat ini korban sudah hamil 6 minggu," tegas Kasat.
Adapun kronologis penangkapan terhadap Jolodong bermula pada hari Rabu 28 Desember 2022 sekira pukul 12.00 Wib. Korban di telpon oleh pelaku yang merupakan pacarnya.
Setelah itu pada jam 13.00 Wib, korban datang ke rumah pelaku. Setibanya di rumah, kemudian pelaku ini merayu serta memaksa untuk masuk kedalam kamar, kemudian terjadilah pecabulan.
Lalu, sambung Kasat, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, pelaku menyebar luaskan foto dan chat di aplikasi facebook tentang organ vital korban
"Akibat kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke pihak berwajib dan saat ini sudah ditangani oleh Polres Mukomuko," pungkasnya. *