RADARUTARA.ID - Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 yang dibahas DPR RI saat ini menjelakan tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Dalam RUU tersebut dijelaskan kategori tenaga honorer tertentu yang wajib diangkat menjadi ASN dan tenaga honorer yang diprioritaskan.
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS harus melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data Surat Keputusan Pengangkatan.
Pemerintah juga menilai beberapa aspek yaitu masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan yang diperolah sebelumnya.
Aturan mengenai pemerintah wajib mengangkat tenaga honorer jadi PNS tercantum dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 1, yang berbunyi:
"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarka surat keputusan yang dikelurkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun."
Disampaikan dalam RUU ASN Pasal 131A ayat 3, pengangkatan ini memprioritaskan tenaga honorer dengan masa kerja maksimal serta bekerja pada bidang fungsional administratif dan bidang fungsional pelayanan publik yaitu bidang pendidikan, kesehatan, penelitian dan pertanian.
BACA JUGA:Teruntuk Honorer, Ini Syarat Terbaru agar Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes
Perlu dicatat, dalam lampiran RUU ASN terdapat daftar honorer tenaga teknis yang menjadi prioritas. Siapa saja kah? Cek daftar berikut:
Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangan, Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasian Umum, Analisis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analisis Kebutuhan Sarana Perkantoran, Teknisi Bangunan, Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramu Saji, Penata Usaha Sekolah.
Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bumi Bangunan, Analis Potensi Pendapatan Daerah, Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan DIklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum, Analis Hukum/Analis Perundang-Undangan, Pranata Humas, Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Penyusun Sistem dan Prosedur Kerja, Stastisi, Pustakawan, Auditor Keuangan.
Widyaiswara Manajemen, Penyelenggara Pelatihan, Penyusunan Kurikulum Diklat, Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian, Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Lingkungan, Teknik Tata Bangunanan dan Perumahan, Penata Ruang, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme Penganggu Tanaman - Pengamat Hama Penyakit, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Perkebunan, Penyelia Mitra Tani, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Inseminator, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pengawas Bibit Ternak, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna Pertanian, Pengelahan Hasil Pertanian.
Pengolah Hasil Peternakan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Benih Ikan, Tenaga Enumerator Perikanan, Pengawas Perikanan, Analis Potensi Kelautan dan Perikanan, Pembimbing Terapan Teknologi, Pengolahan Hasil Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomatif, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penguji Mutu Barang, Penera, Penyelidik Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas, Analis Potensi Pertambangan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pekerja Sosial.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan, Pegendali Ekosistem Hutan, Pengamat Meteorologi Geofisika, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Pengendali Frekuensii Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Sistem Transportasi Darat, Perhubungan dan Transportasi, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Kepala Kamar Mesin, Pamong Belajar, Pengembang Teknologi Pendidikan, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata, Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.
Pemerintah pusat yang akan melakuakan pengangkatan tenaga honorer ini, dan jika non ASN tidak bersedia diangkat maka harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS. *