Kedudukan Radin atau Mesagus pada Suku Haji, di OKU Selatan

Rabu 04-01-2023,20:58 WIB

Oleh : Agustam Rachman, MAPS, Penulis Budaya, Menetap di Yogyakarta

SUKU Haji (Aji) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan adalah suku terkecil populasinya dibandingkan suku Daya, Kisam, Ranau dan lain-lain.

Suku Haji hanya tersebar di beberapa desa yaitu Sukarami, Tanjung Raya, Peninggiran, Kuripan, Surabaya, Sukarena, Karang Pendeta, Kota Agung, Sukabumi. 

Ada juga di Desa Rantau Panjang dan Lubar. Ada juga sebagian pindah dan menetap di Desa Palas Haji dan Talang Baru, Kabupaten Lampung Selatan.

Raden atau Radin serta Mesagus adalah gelar status sosial tertinggi pada suku Haji. Namun jangan disamakan dengan gelar Raden di Pulau Jawa, kalau di Pulau Jawa gelar Raden akan otomatis mendapat keistimewaan atau privilege atau keistimewaan di mata masyarakat.

Gelar Raden di Jawa diberikan berdasarkan garis keturunan atau karena pemberian atau hadiah dari raja kepada seseorang yang dianggap berjasa pada kerajaan.

Pada masyarakat suku Haji ada bermacam gelar Raden atau Radin. Yang tertinggi adalah gelar Radin Dalom atau Radin Batin.

Pada suku Haji gelar Radin atau Mesagus bisa diberikan karena memang keturunan tapi dapat saja diberikan pada "orang biasa" yang berasal dari keluarga bukan bergelar Radin atau Mesagus.

Tapi pemberian gelar Radin atau Mesagus pada seseorang yang bukan berasal dari keluarga bergelar Radin atau Mesagus biasanya dilatar belakangi oleh seseorang yang akan diberi gelar Radin atau Mesagus itu memang tergolong memiliki kelebihan (pintar, cerdik pandai, terpelajar).

Sehingga dengan pemberian gelar itu dia akan memiliki tanggung jawab pada keluarga besarnya. Misalnya menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi di lingkungan keluarga besarnya.

Atau bisa saja pemberian gelar Radin itu untuk menyeimbangkan posisi sosial di keluarga. Contohnya pada almarhum Nangcik Kuripan karena mertuanya bergelar Mesagus maka Nangcik diberi gelar Radin Mulia.

Pemberian gelar Radin pada "orang biasa" juga terjadi pada pemberian gelar Radin Diro pada Sobirin (orang Jawa Lampung) yang menikah dengan Lekok Desa Kuripan. Sebab kakek Lekok yang bernama Menang bergelar Radin Diro.

Oleh karena bapak Lekok yang bernama Tulin bergelar Radin Anum tidak punya anak lelaki, maka Sobirin diberi gelar Radin Diro karena menikahi Lekok anak perempuan paling tua dari Radin Anum.

Tapi pemberian gelar gelar seperti itu tidak menyalahi adat. Sebab hal itu lazim dilakukan.

Tapi yang penting harus dicatat adalah: pemberian gelar Radin atau Mesagus berdasarkan keturunan atau karena alasan di luar itu harus dipertanggung jawabkan oleh penerima gelar itu.

Kategori :