Kades dan Perangkat Desa Dilantik jadi Anggota PPK, Masyarakat Bisa Adukan ke DKPP

Rabu 04-01-2023,15:05 WIB
Reporter : Sigit Haryanto

PUTRI HIJAU, RADARUTARA.ID - Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU yang sempat menjadi sorotan serius bagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) tak menghalangi proses pelantikan anggota PPK yang dilangsungkan oleh KPU Bengkulu Utara pada Rabu (4/1/2023) hari ini.

Seluruh anggota PPK terpilih yang berlatar belakang sebagai kepala desa (kades), perangkat desa hingga guru berstatus PPPK telah menjalani proses pelantikan dengan mulus.

Menanggapi situasi, ini salah satu akademisi yang pernah menjadi Tim Pemeriksa Daerah TPD serta DKPP RI, Elfahmi Lubis, SH, M.Pd, C.Med, C.NSPq, menilai, sah-sah saja bagi KPU Bengkulu Utara untuk melaksanakan proses pelantikan anggota PPK terpilih. 

Namun, Elfahmi Lubis hanya mengingatkan, bahwa di dalam proses perekrutan anggota PPK yang dilaksanakan oleh KPU Bengkulu Utara sebelumnya sempat terjadi atau menimbulkan problem. 

Dari hasil rekrutmen yang dilakukan KPU Bengkulu Utara telah meloloskan sejumlah nama beberapa peserta anggota PPK yang berlatar belakang sebagai kepala desa (Kades) aktif, perangkat desa hingga peserta berlatar belakang honorer. 

"Pelantikan yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Utara itu hanya persoalan administratif. Silakan saja. Yang pasti, di dalam proses rekrutmen PPK yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Utara sebelumnya terjadi problem. Dimana ada seorang kades aktif, perangkat desa hingga honorer yang diloloskan menjadi anggota PPK. Sementara aturan menyatakan, mereka itu tidak dibenarkan menjadi penyelenggara pemilu," ungkapnya.

Ditegaskan Elfahmi Lubis, dalam menyikapi polemik tersebut. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses rekrutmen PPK yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Utara, bisa melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam perekrutan PPK ke DKPP.

Tahapan pengaduan atau pelaporan itu kata Elfahmi Lubis, dapat ditempuh melalui dua jalur. 

Pertama masyarakat yang dirugikan bisa membuat pengaduan berbasis online dengan mengunjungi website DKPP atau bisa melewati Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Silahkan melapor. Yang penting dalam proses pelaporannya nanti masyarakat atau pengadu, harus melengkapi syarat formilnya. Yakni identitas harus jelas, objek pengaduannya apa dan melengkapi form pengaduan yang nantinya disediakan dalam website atau di Bawaslu Provinsi. Selanjutnya nanti DKPP yang akan membuktikan atas pengaduan tersebut," pungkasnya.

Lebih jauh Elfahmi Lubis mengatakan, sebelumnya pihak DKPP telah menyatakan bahwa seorang Kades, perangkat desa hingga honorer lainnya tidak dibenarkan untuk menjadi penyelenggara pemilu. 

"Apakah tindakan yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Utara dibenarkan atau tidak secara etik, ada domainnya nanti. Silahkan saja melapor atau membuat pengaduan, biar DKPP yang membuktikan. Kita tunggu saja," demikian Elfahmi Lubis. *

Kategori :