BENGKULU, RADARUTARA.ID - Berbagai bantuan sosial yang digelontorkan oleh pemerintah di tahun 2023 kemungkinan masih akan terus berjalan. Mulai dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), dan Bantuan Langsung Tunai sebagai kompensasi atas kenaikan harga bahan bakar minyak (BLT-BBM).
Berikut penjelasan masing-masing jenis bantuan dan cara mengeceknya di cekbansos.kemensos.go.id
1. BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan cara menggantikan bantuan pangan tunai dengan kartu yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di toko-toko yang telah bekerjasama dengan pemerintah.
Program ini ditujukan untuk membantu meringankan beban keuangan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pangan, serta untuk mendorong peningkatan konsumsi pangan yang sehat dan bergizi.
BACA JUGA:BLT DD Resmi Diganti jadi BLT Kemiskinan Ekstrem, Begini Aturan Lengkapnya
2. Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan bantuan keuangan kepada masyarakat yang membutuhkan. BST diberikan secara tunai kepada penerima bantuan, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makanan, sandang, dan kebutuhan lainnya.
BST bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan sementara bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.
Program BST biasanya ditujukan untuk kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial lainnya, seperti bantuan pangan non tunai (BPNT) atau bantuan pangan tunai (BPT).
3. Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan bantuan keuangan kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi keluarga tersebut.
PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan secara terus-menerus kepada penerima bantuan, dengan jangka waktu selama enam bulan. Selain bantuan keuangan, PKH juga mencakup kegiatan-kegiatan pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas keluarga penerima bantuan agar dapat mandiri dan tidak lagi tergantung pada bantuan sosial.
Untuk mendapatkan bantuan PKH, keluarga harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki pendapatan yang rendah, memiliki anak di bawah usia 18 tahun, dan tidak mampu mencukupi kebutuhan pangan dan sandang keluarga.
PKH diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Program Keluarga Sejahtera (PKH), yang merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi keluarga di Indonesia.
4. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) adalah kelompok masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN adalah sistem jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan perlindungan kesehatan.
PBI-JK adalah bagian dari program JKN yang ditujukan untuk memberikan bantuan iuran kepada kelompok masyarakat yang tidak mampu membayar iuran JKN secara mandiri.
Untuk mendapatkan bantuan iuran JKN sebagai PBI-JK, seseorang harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti memiliki pendapatan yang rendah, tidak memiliki pekerjaan, atau memiliki keluarga yang memiliki masalah kesehatan.