BENGKULU UTARA, RADARUTARA.ID - Mulai tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara akan menerapkan penggunaan teknologi Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal ini diyakini Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian akan memangkas waktu dan mempermudah dalam pengurusan berkas maupun dokumen. Lalu apa itu Tanda Tangan Elektronik?
Tanda tangan elektronik adalah cara untuk menandatangani dokumen secara elektronik menggunakan teknologi komputer. Tanda tangan elektronik sering digunakan sebagai pengganti tanda tangan tangan fisik dalam proses yang membutuhkan tanda tangan, seperti menandatangani kontrak atau dokumen resmi lainnya.
Tanda tangan elektronik bisa dilakukan secara online atau melalui aplikasi yang tersedia di perangkat komputer atau ponsel.
Tanda tangan elektronik harus memenuhi standar keamanan yang ketat dan memiliki tingkat keandalan yang tinggi agar dapat diakui sebagai tanda tangan yang sah.
Di Indonesia, sertifikasi tanda tangan elektronik dilakukan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). BSrE adalah lembaga yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memberikan sertifikasi terhadap tanda tangan elektronik yang digunakan di Indonesia.
Untuk mendapatkan sertifikasi tanda tangan elektronik, perusahaan atau individu maupun pejabat publik harus mendaftarkan diri ke BSrE dan mengikuti proses sertifikasi yang telah ditentukan. Proses sertifikasi meliputi verifikasi teknis dan verifikasi legalitas perusahaan atau individu yang bersangkutan.
Setelah sertifikasi tanda tangan elektronik diterbitkan, tanda tangan elektronik tersebut dianggap sah dan otentik untuk digunakan dalam proses transaksi atau dokumen resmi yang membutuhkan tanda tangan. Namun, sertifikasi tanda tangan elektronik harus diperbaharui secara berkala agar tetap valid dan dapat digunakan secara legal.
Perbedaan utama antara tanda tangan elektronik dan tanda tangan fisik biasa adalah cara pemberian tanda tangannya. Tanda tangan elektronik diberikan secara elektronik menggunakan teknologi komputer, sementara tanda tangan fisik biasa diberikan dengan menuliskan tanda tangan tangan pada dokumen fisik secara manual.
Berikut ini adalah perbedaan lainnya antara tanda tangan elektronik dan tanda tangan fisik biasa:
1. Kecepatan: Tanda tangan elektronik lebih cepat daripada tanda tangan fisik biasa, karena tidak perlu menunggu dokumen fisik sampai ke tangan penerima.
2. Mudah diakses: Tanda tangan elektronik dapat diakses secara online dari mana saja, sementara tanda tangan fisik biasa harus ada secara fisik di tempat yang sama dengan pihak yang akan menandatanganinya.
3. Keamanan: Tanda tangan elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi daripada tanda tangan fisik biasa, karena tanda tangan elektronik dapat dilengkapi dengan sistem autentikasi yang ketat.
4. Kemudahan penyimpanan: Tanda tangan elektronik lebih mudah disimpan dan dicari daripada tanda tangan fisik biasa, karena tanda tangan elektronik dapat disimpan secara elektronik dalam bentuk file digital.
5. Legalitas: Di beberapa negara, tanda tangan elektronik diakui sebagai tanda tangan yang sah secara hukum, sementara di negara lain tanda tangan elektronik belum diakui secara resmi. Namun, di Indonesia, tanda tangan elektronik telah diakui sebagai tanda tangan yang sah setelah mendapat sertifikasi dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
Untuk memastikan bahwa tanda tangan elektronik sah dan otentik, ada beberapa langkah yang harus dilakukan, yaitu: